KABAR BANTEN - Sakit merupakan salah satu dari uzur (halangan) yang menyebabkan seseorang dimungkinkan tidak mempunyai kekuatan untuk dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan
Namun, hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi orang sakit sendiri terdapat dua kategori, ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dilansir Kabar Banten.com dari youtube NU online, berdasarkan hukumnya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, terdapat 3 kategori orang yang sakit sebagai berikut.
Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren
1. Apabila ada orang sakit yang diperkirankan dengan sakitnya terdapat madharat atau bahaya maka orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Maksudnya, jika berpuasa membuat penderita bertambah sakitnya, tertunda kesembuhannya, dan memperburuk keadaan, maka berpuasa baginya hukumnya adalam makrum dan ia diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun, hukum itu berlalu apabila pertimbangan orang sakit tersebut berdasarkan pertimbangan dokter atau orang yang berkompeten di bidangnya.
2. Apabila puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, membuat cacat atau bahkan membuat seseorang meningggal dunia, maka justru diharamkan baginya untuk berpuasa.