Hukum Orang Sakit Puasa Ramadan, Berikut Tiga Kategori yang Wajib Diketahui

- 18 April 2021, 06:51 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

Dan apabila ia tetap terus berpuasa sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

3. Namun berbeda halnya, apabila sakit yang diderita seseorang adalah sakit yang ringan seperti sakit telinga, pusing, gatal-gatal atau sakit lainnya dalam kategori ringan, maka tetap wajib hukumnya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Ahad 18 April 2021: Kang Pipit Kecelakaan, Bagaimana Respons Kang Mus?

Lalu apa yang harus dilakukan setelahnya, jika orang yang sakit tersebut tidak dapat menjalankan ibadah puasa?

Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185 dalam artinya menjelaskan bahwa:

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkan pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Mengungkap Mutiara Hikmah di Balik Musibah

Maka yang diperbolehkan tidak berpuasa Bagi org sakit diwajibkan untuk mengqodo atau membayar puasanya setelah selesai bulan Ramadan.

Lebih lanjut, apabila penyakitnya tidak dapat diharapkan baginya untuk membayar puasa kembali, lalu bagaiamana? Apa yang harus dilakukan?

Maka seseorang tersebut dapat membayar fidyah untuk tiap hari yang dttinggalkannya, sebnayak satu mud dari makanan pokok setempat atau setara dengan 6,75 ons beras yang dibagikan kepad fakir miskin setempat. Wallahu a'lam bish-shawab *** 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x