KABAR BANTEN - Membayar fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan untuk memberi makan seorang miskin.
Namun, tidak semua orang yang tidak berpuasa Ramadan wajib membayar fidyah.
Hanya 4 golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah yakni orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan, ibu hamil dan menyusui, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tiba.
Lalu apa hukumnya mengakhirkan atau menunda membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba?
Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, menurut para ulama kewajiban membayar fidyah bersifat tarakhi atau tidak seketika, namun boleh diakhirkan.
Bahkan, membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba juga diperbolehkan.
Baca Juga: Lailatul Qadar Menurut Pandangan Ulama, Perkiraan Waktu, Tanda-tanda dan Tuntunannya
Tidak masalah bagi seseorang menunda membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba, ia tidak berdosa dan tetap membayar satu mud setiap hari yang ditinggalkannya tanpa tambahan apapun.