Apa Hukumnya Menunda Membayar Fidyah Hingga Ramadan Mendatang? Berikut Penjelasannya

- 2 Mei 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Membayar fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak berpuasa Ramadan untuk memberi makan seorang miskin.

Namun, tidak semua orang yang tidak berpuasa Ramadan wajib membayar fidyah.

Hanya 4 golongan orang yang diwajibkan membayar fidyah yakni orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, orang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan, ibu hamil dan menyusui, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tiba.

Baca Juga: Kenali 4 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Akibat Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Lalu apa hukumnya mengakhirkan atau menunda membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba?

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, menurut para ulama kewajiban membayar fidyah bersifat tarakhi atau tidak seketika, namun boleh diakhirkan.

Bahkan, membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba juga diperbolehkan.

Baca Juga: Lailatul Qadar Menurut Pandangan Ulama, Perkiraan Waktu, Tanda-tanda dan Tuntunannya

Tidak masalah bagi seseorang menunda membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya tiba, ia tidak berdosa dan tetap membayar satu mud setiap hari yang ditinggalkannya tanpa tambahan apapun.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Hawasyi Al-Syarwani:

"Jika orang yang sudah tua renta menunda pembayaran fidyah dari tahun sebelumnya (hingga bulan Ramadan berikutnya tiba), maka tidak ada kewajiban apapun baginya sebab adanya penundaan tersebut."

Baca Juga: Mengenal Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama Alquran di Bulan Ramadan

Lebih lanjut, dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj juga disebutkan:

"Tidak ada kewajiban apa-apa bagi orang tua renta, orang lanjut usia dan orang yang tidak mampu berpuasa sebab mengakhirkan membayar fidyah dari tahun sebelumnya."

Sementara, dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah juga sebutkan:

Baca Juga: Lapas Kelas III Rangkasbitung Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi Diajari Cara Mengafani Jenazah

"Seseorang yang diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkannya dan mengakhirkan membayar fidyah dari tahun pertama, maka dia tidak wajib membayar fidyah lainnya."

Untuk diketahui, bagi seseorang yang mengakhirkan membayar qadha puasa Ramadan tanpa udzur hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia wajib membayar fidyah akibat mengakhirkan qadha.*** 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x