Lapas Kelas III Rangkasbitung Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi Diajari Cara Mengafani Jenazah

- 2 Mei 2021, 09:32 WIB
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak belajar mengafani jenazah.
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak belajar mengafani jenazah. /Dok. Humas Lapas Rangkasbitung


KABAR BANTEN - Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak belajar cara mengafani jenazah atau membungkus mayat sesuai dengan ajaran Islam.

Belajar cara mengafani zenazah atau membungkus mayat diikuti oleh 20 Napi di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Belajar cara mengafani jenazah atau membungkus mayat itu sebetulnya bagian dari kegiatan pesantren kilat diikuti oleh Napi Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam praktek Pemulasaran Jenazah.

Baca Juga: Masjid Terate Udik Cilegon, Saksi Sejarah Mengadili Melalui Sumpah

"Tujuan praktek belajar mengkafani jenazah atau membungkus mayat ini agar WBP( Napi) Lapas Rangkasbitung mengerti dengan benar cara mengurus jenazah sesuai syariat Islam. Tidak sekedar warisan turun-temurun atau
kebiasaan yang telah ada," kata Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto dalam rilis diterima Kabar Banten, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurutnya, praktek pemulsaran jenazah ini lebih bersifat sharing. Pada dasarnya ada 4 (empat) perkara wajib dalam pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan jenazah.

"Tentu semua tahapan itu ada ilmunya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Dan inilah waktu yang tepat mereka belajar," katanya.

Baca Juga: Tokoh Adat Banten Kidul Berencana Temui Kapolri, Ada Apa?

Dalam ajaran Islam, jika ada orang yang mengalami peristiwa kematian atau meninggal, satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengkafani. Hukum mengkafani jenazah atau mayat adalah fardhu kifayah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x