Mereka mengatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa makanan pokok setempat dan tidak boleh diganti dengan uang.
Hal tersebut dikarenakan Nabi SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Baca Juga: Terkumpul Rp 510 Juta Lebih, Zakat Fitrah tak Capai Target
Kebiasaan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan merupakan dalil kuat bahwacara membayar zakat fitrah harus berupa makanan bukti qimah atau uang.
Sebagaimana Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Sa'id ia berkata:
Pada masa Rasullullah SAW, kami membayar zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.
Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah Rp 3 Miliar
Sementara, ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah berupa uang hukumnya boleh.
Bahkan, membayar zakat fitrah dengan hang lebih utama, karena dengan alasan bahwa uang lebih dibutuhkan menjelang idul fitri oleh para penerima zakat dibanding makanan.
Dengan uang, para penerima zakat fitrah bisa membeli kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti daging, pakaian, dll.***