Sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah:
"Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya".***