Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No.18 Tahun 2020, Berikut Pedoman Lengkapnya

- 2 Juli 2021, 14:39 WIB
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 saat melakukan pemakaman.
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 saat melakukan pemakaman. /Tangkap an layar Youtube Aden Kasep

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

  1. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Sedangkan pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Sementara pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah