Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No.18 Tahun 2020, Berikut Pedoman Lengkapnya

- 2 Juli 2021, 14:39 WIB
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 saat melakukan pemakaman.
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 saat melakukan pemakaman. /Tangkap an layar Youtube Aden Kasep

KABAR BANTEN – Angka  kasus Covid-19  sejak Juni 2021 mengalami peningkatan. Bukan hanya kasus positif Covid-19, pasien yang dirawat tetapi angka kematian pasien Covid-19 yang tinggi.

Di Indoenesia per 1 Juli 2021 angka kasus positif mencapai 2.203.108 dengan angka kematian pasien Covid-19 mencapai 58.995 orang.

Sedangkan di Provinsi Banten kasus positif Covid-19 mencapai 62.541 orang dan pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 1.546 orang.

Banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal membuat petugas yang menangani pengurusan jenazah Covid-19 harus bekerja keras.

Baca Juga: Kasus Kematian Pasien Covid Naik di Lima Provinsi, Salah Satunya Banten

Bukan itu saja, petugas pengurusan jenzah harus memperhatikan pedoman yang ada dalam Fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam.

Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjuddin mengingatkan kepada petugas penanganan jenazah kasus Covid-19.

"Sejak dari Rumah Sakit hingga penguburan agar memperhatikan pedoman dan ketentuan ajaran Islam sebagaimana Fatwa MUI Pusat nomor 18 tahun 2020, tentang Pedoman Penanganan Jenazah Covid-19," kata Amas Jumat 2 Juli 2021.

Dilansir KabarBanten.com dari laman mui.org, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x