KABAR BANTEN – Angka kasus Covid-19 sejak Juni 2021 mengalami peningkatan. Bukan hanya kasus positif Covid-19, pasien yang dirawat tetapi angka kematian pasien Covid-19 yang tinggi.
Di Indoenesia per 1 Juli 2021 angka kasus positif mencapai 2.203.108 dengan angka kematian pasien Covid-19 mencapai 58.995 orang.
Sedangkan di Provinsi Banten kasus positif Covid-19 mencapai 62.541 orang dan pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 1.546 orang.
Banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal membuat petugas yang menangani pengurusan jenazah Covid-19 harus bekerja keras.
Baca Juga: Kasus Kematian Pasien Covid Naik di Lima Provinsi, Salah Satunya Banten
Bukan itu saja, petugas pengurusan jenzah harus memperhatikan pedoman yang ada dalam Fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam.
Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjuddin mengingatkan kepada petugas penanganan jenazah kasus Covid-19.
"Sejak dari Rumah Sakit hingga penguburan agar memperhatikan pedoman dan ketentuan ajaran Islam sebagaimana Fatwa MUI Pusat nomor 18 tahun 2020, tentang Pedoman Penanganan Jenazah Covid-19," kata Amas Jumat 2 Juli 2021.
Dilansir KabarBanten.com dari laman mui.org, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.