Baca Juga: Haedar Nashir: Perspektif Islami Kiai Ahmad Dahlan, Islam yang Membangun Peradaban
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan untuk sementara di wilayah PPKM Darurat.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut di antaranya, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadkan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Bahaya Covid-19 Besar dan Dahsyat, Wapres Maruf Amin Ajak Ulama Hingga Habib Lakukan Hal Ini
Kemudian, penyelenggaraan malam Takbiran di masjid atau mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 M di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, juga diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H atau 2021 Masehi di Wilayah PPKM Darurat.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.***