PPKM Darurat: Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah, Maruf Amin: Jaga Diri dari Wabah Hukumnya Wajib

- 18 Juli 2021, 15:45 WIB
Wapres Maruf Amin meminta segenap umat Islam di wilayah PPKM Darurat dan zona merah Covid-19 melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.
Wapres Maruf Amin meminta segenap umat Islam di wilayah PPKM Darurat dan zona merah Covid-19 melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing. /Tangkapan layar Instagram @kyai_marufamin.

KABAR BANTEN – Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19 yang diambil pemerintah, bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjamaah di masjid atau musala.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut, kata Wapres Maruf Amin, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

Wapres Maruf Amin menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat agar tidak tertular dan menjadi korban.

Wapres Maruf Amin menyebut bahwa berjamaah di masjid atau musala saat pandemi Covid-19 hukumnya sunnah dan menjaga diri dari wabah hukumnya wajib.

“Berjamaah di masjid atau musholla itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah hukumnya wajib. Maka, hal yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah,” tulis Maruf Amin seperti dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @kyai_marufamin, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Bingung Salat Idul Adha Dimana?, Jika Masjid Ditutup Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Tata Caranya

Wapres Maruf Amin mengimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan agar Covid-19 bisa diatasi bersama-sama sehingga kegiatan bisa berjalan normal kembali.

“Saya meminta kepada segenap umat Islam, khususnya di Jawa-Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing dan melakukan qurban di Rumah Pemotongam Hewan (RPH) serta mengatur distribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Wapres Maruf Amin di akun Instagram @kyai_marufamin.

Hal  tersebut, tulis dia, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Termasuk juga Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha dan Penyelenggaraan Qurban saat PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kyai_marufamin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x