Takbir atau Takbiran Idul Adha, Sampai Kapan Diperbolehkan?, Ini Menurut Para Ulama

- 20 Juli 2021, 01:12 WIB
Ilustrasi takbir
Ilustrasi takbir /Dok. PRMN/

 Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

Madzhab Hanafi :

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa takbir pada hari raya Idul Adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar hari raya Idul Adha. 

Namun dua sahabat beliau yaitu imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad Bin Al-hasan Asy-Syaibaniy, berpendapat bahwa takbiran dikumandangkan hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2021: Ini Pesan Presiden Jokowi, Anak-anak: Jadi Presiden Melelahkan, Ngak Ada Liburnya Toh

Madzhab Maliki :

Imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya idul adha dimulai sejak waktu Dzuhur tanggal 10 dzulhijjah dan berakhir hingga waktu shubuh pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Seribuan Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Madzhab Syafi'i :

Imam Nawawi di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin mengatakan bahwa takbir pada hari raya idzul adha itu dibagi menjadi dua. Takbir muqoyyad dan takbir mursal. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x