Seribuan Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

- 23 Juli 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/Geralt

KABAR BANTEN - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Banten berpotensi terjadi seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengungkapkan, terdapat potensi PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan.

Dari data yang diterimanya, buruh di Banten yang berpotensi kena PHK jumlahnya mencapai seribuan orang.

Baca Juga: 3 Juta Buruh Terkena PHK, Kejadian Tahun Lalu Itu Kembali Membayangi, PPKM Darurat Sangat Berdampak

Hal itu berdasarkan laporan dari sejumlah perusahaan yang masuk ke Disnakertrans Banten.

"Jumlah tenaga kerja potensi PHK terdapat 555 orang, dan potensi tenaga kerja dirumahkan sebanyak 451 orang," ujar Kadisnakertrans Banten Al Hamidi kepada Kabar Banten, Kamis 22 Juli 2021.

Al Hamidi menjelaskan, potensi PHK itu terindikasi dari perusahaan-perusahaan di sektor esensial dan non-esensial.

Di Banten, total industri esensial sebanyak 3.950 perusahaan, dan non esensial sebanyak 660 perusahaan. Kemudian sektor kritikal dari 17.890 perusahaan.

Dia menuturkan, Disnakertrans Banten telah membuat program yang berupaya mempertahankan tenaga kerja dari PHK dan dirumahkan.

Seperti melakukan himbauan ke sejumlah peraturan yang menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ke semua perusahaan di wilayah Banten.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x