Takbir atau Takbiran Idul Adha, Sampai Kapan Diperbolehkan?, Ini Menurut Para Ulama

- 20 Juli 2021, 01:12 WIB
Ilustrasi takbir
Ilustrasi takbir /Dok. PRMN/

Takbir muqoyyad adalah takbir yang dikumandangkan setelah menunaikan sholat fardhu. Adapun takbir mursal adalah takbir yang dikumandangkan kapanpun dan dimanapun.

Kemudian beliau menjelaskan di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin bahwa takbir pada hari raya Idul Adha dimulai sejak maghrib malam hari raya dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Cuitan Presiden Jokowi Soal Muazin Dibully Netizen, TGB Sampaikan Pesan Menohok

Madzhab Hanbali :

Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa takbir pada hari raya idul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini adalah pendapat imam Ahmad Bin Hanbal.

Baca Juga: 3 Juta Buruh Terkena PHK, Kejadian Tahun Lalu Itu Kembali Membayangi, PPKM Darurat Sangat Berdampak

Dari penjelasan ulama diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa mayoritas ulama salaf mengatakan bahwasanya takbir pada hari raya Idul Adha itu berakhir sampai waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x