Takbir atau Takbiran Idul Adha, Sampai Kapan Diperbolehkan?, Ini Menurut Para Ulama

- 20 Juli 2021, 01:12 WIB
Ilustrasi takbir
Ilustrasi takbir /Dok. PRMN/

KABAR BANTEN - Bertakbir atau takbiran berkumandang pada malam jelang Idul Adha, seruan atas kebesaran Allah SWT yang biasa diucapkan oleh umat Islam.

Bertakbir atau takbiran disunnahkan atau termasuk untuk menghidupkan malam hari raya, Idul Adha.

Bertakbir atau takbiran di hari raya Idul Adha, juga termasuk sunnah Rasululloh SAW, dan juga termasuk syiar agama islam. 

Baca Juga: 8 Posisi Pintu Rumah yang Membuat Rezeki Seret Menurut Primbon Jawa  

Para ulama salaf juga waspada untuk bertakbir di masjid, di rumah, di pasar atau di jalanan.

Biasanya, sebagian kaum muslimin mereka mengumandangkan takbir atau takbiran tidak hanya jelang dan pada hari raya saja. 

Akan tetapi, takbir atau takbiran dilakukan setelah hari raya Idul Adha.  

Lalu, sampai kapankah batas akhir diperbolehkannya mengumandangkan takbir?.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari rumahfiqih.com, berikut batas akhir takbir Idhul Adha menurut para ulama:

 Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

Madzhab Hanafi :

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa takbir pada hari raya Idul Adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar hari raya Idul Adha. 

Namun dua sahabat beliau yaitu imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad Bin Al-hasan Asy-Syaibaniy, berpendapat bahwa takbiran dikumandangkan hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2021: Ini Pesan Presiden Jokowi, Anak-anak: Jadi Presiden Melelahkan, Ngak Ada Liburnya Toh

Madzhab Maliki :

Imam Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah mengatakan bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya idul adha dimulai sejak waktu Dzuhur tanggal 10 dzulhijjah dan berakhir hingga waktu shubuh pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Seribuan Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Madzhab Syafi'i :

Imam Nawawi di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin mengatakan bahwa takbir pada hari raya idzul adha itu dibagi menjadi dua. Takbir muqoyyad dan takbir mursal. 

Takbir muqoyyad adalah takbir yang dikumandangkan setelah menunaikan sholat fardhu. Adapun takbir mursal adalah takbir yang dikumandangkan kapanpun dan dimanapun.

Kemudian beliau menjelaskan di dalam kitab Roudhotu At-Tholibiin wa Umdatu Al-Muftiin bahwa takbir pada hari raya Idul Adha dimulai sejak maghrib malam hari raya dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Cuitan Presiden Jokowi Soal Muazin Dibully Netizen, TGB Sampaikan Pesan Menohok

Madzhab Hanbali :

Imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa takbir pada hari raya idul adha dikumandangkan sejak fajar hari Arafah dan berakhir hingga waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini adalah pendapat imam Ahmad Bin Hanbal.

Baca Juga: 3 Juta Buruh Terkena PHK, Kejadian Tahun Lalu Itu Kembali Membayangi, PPKM Darurat Sangat Berdampak

Dari penjelasan ulama diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa mayoritas ulama salaf mengatakan bahwasanya takbir pada hari raya Idul Adha itu berakhir sampai waktu Ashar pada akhir hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x