Simak Baik-baik, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

- 21 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /

KABAR BANTEN - Waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama adalah hari Nahr, pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.

Jika yang tidak melaksanakan shalat Idul Adha seperti jamaah haji, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. 

Namun sampai kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan?.

Baca Juga: Usai Cuci Jeroan Daging Kurban, Santri Tewas Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak, Begini Kronologinya

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari globalqurban.com, terdapat Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Dari pendapat atau kesepakatan ulama tersebut, bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini diambil dari alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari.

Sedangkan penetapan waktu yang mereka lakukan, tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri. 

Akan tetapi, mereka mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Mughni Ibnu Qudamah 11-114).

Baca Juga: Wajib Tahu nih! Ini Cara Desut Daging Kurban di Kulkas agar Tahan Lama

Berdasarkan mazhab Syafi'i dan sebagian mazhab Hambali yang juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.

Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari.

Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Baca Juga: Jual Beli Kulit Hewan Kurban, Motifnya Beragam hingga untuk Tutupi Operasional, Ternyata Ini Hukumnya

Berkata Al-Haitsami: ”Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi'i.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: globalqurban.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x