Jual Beli Kulit Hewan Kurban, Motifnya Beragam hingga untuk Tutupi Operasional, Ternyata Ini Hukumnya

- 19 Juli 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban
Ilustrasi pemotongan daging hewan kurban /

KABAR BANTEN - Dari penyembelihan hewan kurban Idul Adha, ada yang tidak dapat dihindari yakni jual beli kulit dan kepala hewan kurban. 

Dalam jual beli kulit dan kepala hewan kurban, motifnya beraneka ragam. Salah satunya, tidak punya banyak waktu dan terpaksa untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Namun ada juga motif jual beli kulit dan kepala hewan kurban, untuk biaya operasional atau membayar tukang jagal.

Baca Juga: Orang yang Berkurban Jangan Lupa Baca Ini, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Pertanyaannya, bagaimana hukum jual beli kulit dan kepala hewan kambing?. Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum jual beli kepala dan kulit hewan kurban: 

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. 

Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal (lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya: Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x