Mulai Dibuka 10 Agustus, Ini Syarat Ibadah Umroh yang Diajukan Arab Saudi

- 27 Juli 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Kabah di Mekkah.
Ilustrasi Kabah di Mekkah. /Pixabay/PIXABAY

KABAR BANTEN - Arab Saudi akan mulai membuka ibadah umroh mulai 10 Agustus 2021.

Namun untuk bisa ibadah umroh, Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dalam surat edarannya, ibadah umroh kali ini lebih ketat karena Arab Saudi mewajibkan vaksin dan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Digunakan Pria Pantau Perempuan, Aplikasi Ini Kontroversi di Arab Saudi

Kebijakan itu berlaku untuk 9 negara, yang satu di antaranya adalah Indonesia. Negara lainnya adalah India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. 

"Kami masih pelajari," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, diikutip dari kemenag.go.id, Senin 27 Juli 2021.

Menurutnya, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,"katanya menambahkan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Polemik Haji Dihentikan, HNW: Semoga Banyak WNI di Arab Saudi Dapat Kuota

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. 

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harapnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," sebut Khoirizi.

Baca Juga: Tanggapi Pengumuman Arab Saudi, Doakan Calon Jamaah Haji Tawakal, UAH : Tuntas Sudah Diskusi-diskusi

"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,"katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x