Jika pun ada istilah milikku adalah milikmu, Buya Yahya mengatakan jika kalimat tersebut hanyalah buaian belaka.
"Gara-gara menikah harta kemudian dilebur, itu tidak boleh. Milikku adalah milikmu, itu hanya bahasa sayang-sayangan," ujarnya.
"Jadi harta istri adalah milik istri, harta suami adalah milik suami. Tidak bisa dicampur," tambahnya.
Bahkan menurut Buya Yahya, Islam pun tidak mengajarkan adanya harta gono gini, saat bercerai pun harta suami dan istri tidak boleh dicampur.
"Tidak ada hak gono gini juga dalam Islam. Itulah Islam menjaga hak, sehingga saat bercerai tetap hak suami adalah milik suami, haknya istri ya istri," tuturnya.
Tidak adanya harta gono gini dalam Islam, katanya, itu untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan.
Buya Yahya pun menggambarkan hal yang dapat terjadi bilamana harta gono gini tercantum dalam ajaran Islam.
"Semisal seorang perempuan menikahi milyader, baru dua hari dia minta cerai untuk dapat gono gini. Setelah bercerai kemudian nikah lagi dengan miliader lalu minta cerai lagi," ucapnya.
"Kalau tidak mau dicerai, ditamparin suaminya oleh istri biar mau. Enak betul dia supaya banyak harta menikahi orang-orang kaya," tambahnya.
Ada pun ketika harta suami menjadi milik istri atau harta istri milik suami, bisa terjadi bilamana salah satu diantara mereka meninggal dunia.