Itu pun kata Buya Yahya, proses tersebut dalam bentuk waris, ada pula cara lain yang bisa terjadi yakni melalui hibah.
"Dalam Islam, haknya wanita dijaga, harta istri saya tetap menjadi miliknya kecuali telah dihibahkan kepada saya. Harta saya adalah milik saya, ketika saya mati barulah saya wariskan kepada istri dan anak," katanya.***