KABAR BANTEN - Dalam kehidupan rumah tangga, ada istilah jika milik istri adalah milik istri, milik suami adalah milik istri.
Istilah ini seolah-olah menggambarkan jika apa pun yang dimiliki seorang suami mutlak menjadi milik istri.
Lalu apakah harta milik suami bisa secara bebas dimiliki bahkan diperjualbelikan oleh istri, berikut penjelasan Buya Yahya dari sudut pandang Islam.
Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Manusia Menurut Islam yang Dijadikan Jin dan Setan Sebagai Tempat Kesukaan
Persoalan harta suami dan harta istri dikupas Buya Yahya dalam YouTube Channel Al-Bahja TV berjudul Harta Istri dan Suami Bukan Harta Bersama - Buya Yahya Menjawab.
Pada konten tersebut, Buya Yahya mengatakan dalam hukum Islam harta suami dan istri betul-betul dijaga.
Katanya, ketika seorang suami menikah maka hartanya dan harta istri tidak diperbolehkan untuk dilebur.
"Di dalam Islam itu, hak suami dan istri itu dijaga. Anda sebagai suami menikah dengan seorang perempuan, lalu istri punya harta pribadi. Maka sampai kapan pun itu adalah harta istri," katanya.
Menurut Buya Yahya, Islam melarang agar harta suami dan istri untuk disatukan atau dileburkan.