Bagaimana Hukum Masjid Umumkan Kas Puluhan Juta, Apakah Masuk Dalam Kategori Riya? Begini Kata Habib Ja'far

- 23 September 2021, 12:58 WIB
Hukum Masjid Mengumumkan Uang Kas. Apakah masuk dalam kategori riya? Begini kata Habib Ja'far
Hukum Masjid Mengumumkan Uang Kas. Apakah masuk dalam kategori riya? Begini kata Habib Ja'far /pixabay/Kwhisky

KABAR BANTEN - Saat seseorang menampilkan dirinya dengan harta kekayaan, kekuasaan, dan lainnya dengan niat menyombongkan diri, itu merupakan hal yang dilarang karena bersifat riya. 

Apalagi, jika tujuannya negatif, ingin pamer dan menyindir orang lain, bahwa mereka tidak memiliki apa yang dia miliki, tentu merupakan hal yang haram lagi-lagi itu merupakan golongan riya.

Namun, ingat! Anda perlu memahami konteks dari riya itu seperti apa, bukan berarti semua yang ditampilkan ataupun ditunjukan kepada orang lain atas apa yang dilakukannya adalah riya.

Baca Juga: Tes Psikologi: 7 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Warna Aura yang Sesuai dengan Dirimu

Habib Ja'far menjelaskan, banyak orang yang sering salah faham perihal riya.

"Kalau ada yang menampakkan sedekah, dan mengumumkannya, pasti di anggap sebagai riya, padahal belum tentu," ujar Habib Ja'far.

Lebih lanjut, Habib Ja'far mengungkapkan, bahwa dalam surah Al-Baqoroh ayat 271, menampakan atau tidak menampakan sama saja yang penting tidak menimbulkan riya, karena riya kondisi di hati, bukan pada sesuatu yang ditampakkannya.

Baca Juga: Komisi I Dorong Pilkades Kabupaten Serang Segera Dilaksanakan Oktober, Hanya Tanggal Ini yang Kosong

"Ada orang yang menampakan niatnya untuk memotivasi orang lain agar ikut bersedekah atau membuka donasi, misal di suatu platform dan ngajak orng lain, itu bukan riya, dan gak mungkin juga kalau niatnya seperti itu jika tidak ditampakan," kata Habib Ja'far.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x