KABAR BANTEN - Saat masa anak-anak, pasti Anda pernah merasakan dilarang keluar rumah saat magrib karena pamali.
Bahkan, larangan orang tua saat usia anak-anak pun tertanam di otak bahwa keluar saat magrib itu dikatakan pamali.
Sebab, dalam beberapa kesempatan terkadang saat keluar magrib, kebetulan anak-anak mengalami kecelakaan, entah itu jatuh dijalan atau lainnya.
Baca Juga: Lantik Dewan Hakim untuk MTQ, Ini yang Dikatakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Nah dari situlah dengan penguatan kejadian buruk yang terjadi jika melanggar dan keluar pada saat magrib, banyak anak mempercayainya dan takut tidak lagi keluar saat waktu magrib.
Selain itu, ditambah banyak cerita-cerita yang berkembang di perkampungan, bahwa saat anda keluar saat magrib, anda berpeluang di bawa oleh wewe gombel atau genderuwo (bentuk hantu yang ditakuti yang digambarkan miliki badan yang besar).
Baca Juga: Hukum Memblokir Medsos Benarkah Berarti Memutus Silaturahmi? Begini Kata Habib Ja'far
Itulah yang menyebabkan seorang anak makin takut jika mereka keluar rumah pada saat magrib.
Lalu, dalam Islam sendiri, mengapa kiranya seseorang dikatakan pamali jika keluar saat magrib, bagaimana hukumnya?