Mempermainkan Pernikahan, Ibadah Terpanjang yang Suci dan Mulia, Ini Hukumnya Menurut Islam

- 2 November 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi hukum mempermainkan pernikahan menurut Islam.
Ilustrasi hukum mempermainkan pernikahan menurut Islam. /pixabay/kyonntra

KABAR BANTEN-Pernikahan menurut Islam adalah sebuah ibadah yang mulia dan suci, sehingga tidak tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi mempermainkan.

Bahkan, pernikahan disebut sebagai ibadah terpanjang yang harus didasarkan perintah Allah SWT, dan bukan karena materi, kecantikan, dan jabatan, apalagi mempermainkan demi tujuan lain.

Dikutip kabarbanten.pikrian-rakyat.com, berikut hukum mempermainkan pernikahan sebagai ibadah yang suci dan mulia menurut Islam.

Baca Juga: Rumus Lengkap Menghitung Weton Calon Pengantin, Jodoh, Pernikahan, dan Hari Baiknya

Menurut syari’ah, nikah diartikan sebagai akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Menikah dalam Islam sangat dianjurkan karena menikah merupakan sunatullah yang berlaku bagi seluruh umat manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Adz-Zariyat ayat 49 yang artinya,

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS. Adz-Zariyat : 49).

Pernikahan juga merupakan sunnah para Rasul termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Ra’d ayat 38 yang artinya,

“Dan sesungguhnya Kami mengutus beberapa Rasul sebelummu, dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d : 38).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x