Pemberian yang Sah Haruskah Ada Qobul Atau Tidak, Dapatkah Memberi Ditarik Kembali? Begini Kata Buya Yahya

- 20 November 2021, 12:47 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memberi yang sah berkaitan dengan qobul
Buya Yahya menjelaskan hukum memberi yang sah berkaitan dengan qobul /Tangakapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Saat ingin memberi barang dan lain hal kepada seseorang, banyak dari kita barang tentu tidak memikirkan ada atau tidaknya ijab qobul. 

Saat memberi sesuatu kepada orang lain, banyak cara yang dapat dilakukan, apalagi diera digital ini, banyak start up yang konsen menjadi perantara dalam menyalurkan bantuan terhadap orang-orang membutuhkan.

Media sosial juga banyak digunakan sebagai ajang kampanye kegiatan sosial saling memberi dan berbagi.

Baca Juga: Jose Mourinho Dibela Mario Balotelli, AS Roma Punya Dukungan Bayangan

Di era digital saat ini, tidak harus bertemu dengan orangnya, cukup melalui aplikasi, ditransfer lalu secara otomatis kegiatan memberi kepada orang lain terutama uang dapat terlaksana.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum saat memberi sesuatu atau hibah kepada seseorang, haruskah ada qobul ataukah tidak?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan banyak ulama membahas apakah pemberian atau hibah ini untuk dianggap sebagai hibah yang sah harus ada qobul atau tidak.

Baca Juga: Resep Getuk Gula Merah, Jajanan Tradisional yang Enak Banget

Lalu, kalau seandainya pemberian tersebut belum qobul apakah boleh ditarik lagi atau tidak?

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x