KABAR BANTEN - Saat ingin memberi barang dan lain hal kepada seseorang, banyak dari kita barang tentu tidak memikirkan ada atau tidaknya ijab qobul.
Saat memberi sesuatu kepada orang lain, banyak cara yang dapat dilakukan, apalagi diera digital ini, banyak start up yang konsen menjadi perantara dalam menyalurkan bantuan terhadap orang-orang membutuhkan.
Media sosial juga banyak digunakan sebagai ajang kampanye kegiatan sosial saling memberi dan berbagi.
Baca Juga: Jose Mourinho Dibela Mario Balotelli, AS Roma Punya Dukungan Bayangan
Di era digital saat ini, tidak harus bertemu dengan orangnya, cukup melalui aplikasi, ditransfer lalu secara otomatis kegiatan memberi kepada orang lain terutama uang dapat terlaksana.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum saat memberi sesuatu atau hibah kepada seseorang, haruskah ada qobul ataukah tidak?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan banyak ulama membahas apakah pemberian atau hibah ini untuk dianggap sebagai hibah yang sah harus ada qobul atau tidak.
Baca Juga: Resep Getuk Gula Merah, Jajanan Tradisional yang Enak Banget
Lalu, kalau seandainya pemberian tersebut belum qobul apakah boleh ditarik lagi atau tidak?