Hukum Memakai Obat Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami, Atas Dasar Kesehatan, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

- 4 Desember 2021, 11:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum meminum obat pencegah kehamilan tanpa izin suami atas dasar kesehatan
Buya Yahya menjelaskan hukum meminum obat pencegah kehamilan tanpa izin suami atas dasar kesehatan /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Resiko dalam pernikahan yang mau tidak mau dialami seorang Istri adalah berkaitan dengan kehamilan. 

Kebanyakan seorang perempuan, saat sudah menikah kehamilan merupakan hal yang diidamkan pastinya.

Apalagi saat awal-awal menikah, lalu seketika alami kehamilan karena miliki kesuburan yang bagus, tentu merupakan anugrah yang patut disyukuri dan merupakan kebahagiaan yang sangat luar biasa.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total 4 Desember 2021, Berikut Wilayah yang Bisa Menyaksikan Menurut NASA

Namun, bagaimana jika dalam pernikahan, sebuah kehamilan terus terusan terjadi.
Bagaimana hukumnya jika seorang istri memakai obat pencegah kehamilan tanpa izin suami?

Berdasarkan pantauan kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, seorang jemaah menceritakan bahwa dirinya sering hamil, dan suaminya tidak mengizinkan dirinya untuk menahan kehamilan, sementara dirinya merasakan keberatannya karena berkaitan dengan masalah kesehatan.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya merasakan dampaknya langsung, dan berupaya untuk meminta kepada sang suami, tetapi suami tidak dapat diajak musyawarah dalam mengatur masa kehamilan.

Lalu, bagaimana jika dalam kondisi tersebut, sang istri meminum obat pencegah kehamilan tanpa izin suami atas dasar masalah kesehatan, berdosakah?

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Pengantin yang Menarik Perhatian, Bisa Ungkap Hubungan Percintaan Kamu

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah