Buku Nikah Salah Tulis, Segera Ganti ke KUA, Gratis! Begini Syaratnya

- 14 Desember 2021, 20:41 WIB
Cara mengganti atau memperbaiki Buku Nikah salah tulis.
Cara mengganti atau memperbaiki Buku Nikah salah tulis. /Tangkapan layar instagram @kemenag_ri

KABAR BANTEN - Buku Nikah merupakan dokumen yang wajib dimiliki pasangan suami istri secara sah.

Selain itu, Buku Nikah juga digunakan sebagai syarat untuk mengurus dokumen penting lainya, seperti kartu keluarga, paspor, dan berbagai keperluan lainnya.

Namun, bagaimana kalau Buku Nikah tersebut salah tulis, apa yang harus dilakukan pemiliknya?

Dilansir Kabar Banten dari akun Instagram @kemenag_ri, Kementerian Agama memposting cara dan syarat menganti Buku Nikah yang salah tulis.

Cara menganti Buku Nikah salah tulis tersebut yakni mendatangi langsung Kantor Urusan Agama atau KUA.

Tentunya dengan membawa persyaratan yakni Buku Nikah salah tulis, KTP, Kartu Keluarga dan pas foto 2x3 dengan latar biru.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat, Biografi dan Profil, Gelar Pendidikan hingga Karya Tulisnya

Jika persyaratan tersebut telah lengkap, petugas KUA akan mengganti Buku Nikah tersebut dengan yang baru.

Pergantian Buku Nikah tersebut tidak dipunggut biaya alias gratis.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x