KABAR BANTEN - Pernikahan merupakan sebuah tanda perempuan dan laki-laki menyatukan ikatan untuk membangun bahtera secara bersama.
Pernikahan dikatakan sebagai fase dalam kehidupan yang menjadi impian banyak orang.
Bertemunya antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah Pernikahan, banyak cara Allah mempersatukan kedua insan tersebut.
Untuk bisa menyatukan visi yang sama antar dua keluarga, Pernikahan merupakan cara terbaik, termasuk menyatukan dua insan agar menjadi halal.
Baca Juga: Fadilat Sedekah Dapat Mencegah Musibah dan Menyelamatkan dari Siksa Neraka
Lalu, bagaiman hukumnya jika Pernikahan yang terjadi itu sebelumnya atas dasar perzinaan, atau sebelum menikah dengan orang yang sama pernah melakukan zina?
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa Pernikahan yang dilakukan dua orang pasangan yang sebelumnya terpleset melakukan zina adalah sah.
Jawaban tersebut menjawab pertanyaan jemaah Al-Bahjah TV yang menceritakan bahwa dirinya sebelum menikah dengan suaminya pernah melakukan zina.
Baca Juga: Selain Istikharah, Begini Cara Mantapkan Hati Dalam Memilih Pasangan, Kata Buya Yahya: Lihat Dahulu