Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa membeli motor bodong itu, jual beli semacam itu adalah sah karena barang tersebut benar adanya.
Yang membuat motor bodong tersebut lebih murah karena motor tersebut tanpa ada surat-surat surat lengkap berharga.
Artinya, surat tersebut juga memiliki harga tersendiri, artinya harga surat motor itu berbeda.
Semisal, membeli motor bodong seharga satu juta, lalu jika ada surat lengkap makan motor bukan bodong tersebut harganya sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Keinginan Dikabulkan, Apakah Harus Puasa Hajat?, Buya Yahya: tak Ada Puasa Hajat yang Ada Tawasul
Masih menurut Buya Yahya, intinya membeli motor bodong itu jika dilihat dari sisi keabsahan jual belinya hukumnya sah, karena memang ada barangnya, hanya saja penggunaannya terbatas.
"Cuman kalau tertangkap polisi, ya itu urusannya dengan polisi diambil polisi karena memang melanggar dari sisi ini. Yang gak boleh itu adalah membeli barang curian karena bukan miliknya," ujar Buya Yahya.
Terakhir, Buya Yahya menghimbau bahwa semua peraturan pemerintah itu demi kemaslahatan kebaikan semuanya.
"Dalam peraturan seperti itu, seperti surat tanah, surat motor, rambu-rambu lalu lintas wajib dipatuhi," ujar Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai keabsahan dalam membeli motor bodong.***