Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini

- 12 Januari 2022, 16:01 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli motor bodong.
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli motor bodong. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Membeli motor bodong banyak dilakukan dan bukan lagi menjadi rahasia umum.

Membeli motor bodong ini keutamaannya adalah harga jual yang relatif murah.

Saat Membeli motor bodong, barang tentu anda tidak memiliki surat-surat berharga atas kepemilikan motor tersebut.

Yang riskan saat Membeli motor bodong ini adalah apakah motor tersebut milik sang penjual ataukah motor bodong tersebut adalah hasil curian.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membeli dan menjual motor bodong, bolehkah? sementara sebelumnya tidak mengetahui apakah motor bodong tersebut merupakan barang hasil curian ataukah bukan?.

Baca Juga: Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang, Bolehkah? Buya Yahya: Pahami Ilmunya

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa asalkan penjual tersebut bukan seorang pencuri, maka Anda tidak perlu menduga itu barang curian, karena menduga orang adalah tidak boleh.

Oleh karenanya, membeli motor bodong tanpa pakai surat adalah sah.

"Cuman di dalam pemakaiannya terbatas karena disitu punya aturan polisi. ya paling motor tersebut biasa digunakan untuk mengangkut grobak di kampung, atau mengangkut hasil pertanian di sawah," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x