7 Perkara Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui Bagi yang Melaksanakan Puasa Rajab, Termasuk Pengecualiannya

- 3 Februari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pembatal puasa, salah satunya masuknya benda dalam rongga seperti rokok.
Ilustrasi pembatal puasa, salah satunya masuknya benda dalam rongga seperti rokok. /Pixabay /mohamed_hassan

 

KABAR BANTEN-Ibadah puasa sunah di Bulan Rajab, termasuk dalam saum bulan Haram atau Asyhurul Hurum.

Dalam Islam, puasa disebut juga shaum yang memiliki hal-hal yang membatalkan, termasuk puasa sunah di Bulan Rajab.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut perkara membatalkan puasa yang wajib diketahui bagi yang melaksanakan puasa Rajab.

Baca Juga: Inilah Deretan Puasa Sunah Bulan Rajab 1443 H, Diantaranya Puasa Ayyamul Bidh Bulan Purnama

Menurut bahasa puasa berasal dari kata 'Saumu', yaitu menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Sedangkan dalam Istilah agama, yakni menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.

Selain itu, puasa juga terdapat puasa wajib dan puasa sunah, di antaranya adalah puasa di Bulan Rajab.

Untuk puasa wajib, hukumnya harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala. Jika tidak dikerjakan, akan mendapatkan dosa.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah