Divaksin Covid-19 di Bulan Ramadan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

- 6 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi divaksin Covid-19 di bulan Ramadan apakah membatalkan puasa atau tidak, banyak ditanyakan masyarakat.
Ilustrasi divaksin Covid-19 di bulan Ramadan apakah membatalkan puasa atau tidak, banyak ditanyakan masyarakat. /pixabay.com

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.

Mulai dari Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, sesuai dengan fatwa MUI bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. .

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,”katanya, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Selasa 5 April 2022, 

Baca Juga: Bukan Vaksin, Obat Covid-19 Herbal Cina Sudah Uji Klinis, Tingkat Kemanjuran 86,2 Persen

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular, kata dia, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah