Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.
Mulai dari Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, sesuai dengan fatwa MUI bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. .
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,”katanya, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Selasa 5 April 2022,
Baca Juga: Bukan Vaksin, Obat Covid-19 Herbal Cina Sudah Uji Klinis, Tingkat Kemanjuran 86,2 Persen
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular, kata dia, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).***