Divaksin Covid-19 di Bulan Ramadan, Membatalkan Puasa atau Tidak?

- 6 April 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi divaksin Covid-19 di bulan Ramadan apakah membatalkan puasa atau tidak, banyak ditanyakan masyarakat.
Ilustrasi divaksin Covid-19 di bulan Ramadan apakah membatalkan puasa atau tidak, banyak ditanyakan masyarakat. /pixabay.com

KABAR BANTEN-Program vaksinasi Covid-19 terus didorong pemerintah, termasuk di Bulan Ramadan.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan, untuk mencegah penularan wabah virus Corona tersebut.

Namun, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah di Bulan Ramadan, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa. 

Namun banyak masyarakat yang bertanya tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa di Bulan Ramadan. 

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Merah Putih Halal, Boleh Digunakan Masyarakat Tapi Perhatikan Aspek Ini

Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI, disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, terbit pada 16 Maret 2021.

Fatwa MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.

Mulai dari Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, sesuai dengan fatwa MUI bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. .

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,”katanya, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Selasa 5 April 2022, 

Baca Juga: Bukan Vaksin, Obat Covid-19 Herbal Cina Sudah Uji Klinis, Tingkat Kemanjuran 86,2 Persen

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular, kata dia, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah