KABAR BANTEN-Program vaksinasi Covid-19 terus didorong pemerintah, termasuk di Bulan Ramadan.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan, untuk mencegah penularan wabah virus Corona tersebut.
Namun, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah di Bulan Ramadan, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Namun banyak masyarakat yang bertanya tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa di Bulan Ramadan.
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Merah Putih Halal, Boleh Digunakan Masyarakat Tapi Perhatikan Aspek Ini
Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI, disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, terbit pada 16 Maret 2021.
Fatwa MUI tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.