Membeli Baju Baru Lebaran Idul Fitri, Berikut Ini Hukum dan Kaidahnya, Menurut Islam

- 18 April 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi mall atau pusat perbelanjaan padat pengunjung salah satu fenomena jelang Lebaran atau Idul Fitri dimana masyarakat ramai-ramai membeli baju baru., yang ternyata hukumnya menurut Islam telah dijelaskan.
Ilustrasi mall atau pusat perbelanjaan padat pengunjung salah satu fenomena jelang Lebaran atau Idul Fitri dimana masyarakat ramai-ramai membeli baju baru., yang ternyata hukumnya menurut Islam telah dijelaskan. /Pixabay

KABAR BANTEN-Sebuah pemandangan yang bisa terjadi jelang lebaran atau Idul Fitri adalah membeli baju baru, sehingga banyak dari masyarakat yang rela berdesakan di pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mall atau pasar tradisional.

Bisa disebut bahwa membeli baju baru jelang lebaran atau Idul Fitri merupakan sebuah tradisi atau budaya di masyarakat, sehingga pusat perbelanjaan seperti mall atau  toko pakaian tiba-tiba pada pengunjung.

Namun bagaimana hukum membeli baju baru untuk lebaran atau Idul Fitri menurut pandangan Islam, berikut ulasannya yang dirangkum kabarbantenten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber.

Saat Nabi Muhammad menjadi Rasul, membeli dan memakai baju baru tidak dilarang. Akan tetapi, memberi rambu khusus agar tidak kelewat batas.

Dalam kitab Fathul Bari, dijelaskan bahwa kebiasaan berhias diri pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) sudah menjadi kebiasaan orang terdahulu.

Setiap umat muslim, saat itu tetap dianjurkan memakai pakaian terbaik, namun tidak ada satu pun dalil yang menyebutkan bahwa harus memakai baju baru.

Akan tetapi, harus memakai pakaian terbaik yakni pakaian yang paling disukai atau pakaian yang sering dipakai saat ibadah sehari-hari karena bersih, nyaman, dan bagus.

Namun yang dianjurkan untuk dipakai di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah pakaian yang bagus, seadanya (tidak harus baru), dan memakai wangi-wangian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al Mustadrak ‘alaa Al-Shohihain:

عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ، وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ

Dari Zaid bin Al Hasan bin Ali, dari ayahnya, radliyallahu ‘anhuma, ia berkata : Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada hari hari untuk memakai pakaian yang ada dan memakai wangi-wangi dengan apa yang ada.

Namun bagia Anda yang memiliki kelebihan rejeki dan ingin beli baju baru untuk lebaran, terdapat beberapa kaidah yang harus diperhatikan berikut ini:

1. Baju yang dibeli haruslah sopan dalam artian sesuai dengan ajaran agama (tidak ketat dan menutup aurat).

2. Baju baru tidak boleh dijadikan sebagai alat pamer karena sombong adalah sifat yang paling dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

3. Baju baru tidak bisa dijadikan simbol pembaharuan diri karena pada akhirnya, perilaku dan ketaatan kitalah yang akan dilihat apakah jadi semakin baik setelah Ramadhan pergi, atau malah sebaliknya.

Dalam berpakaian kita juga tidak boleh berlebihan karena bisa jadi membuka pintu kesombongan dan masuknya sifat riya ke dalam diri.

Sebagaimana dalam ayat suci Al Quran berikut ini:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya’. (QS. Al-Ahzab: 33)

Memakai pakaian terbaik, berhias diri, dan memakai wewangian adalah sunnah Nabi Muhammad saat Idul Fitri datang. Bagi siapapun yang mengikutinya, tentu saja akan mendapat pahala.

Namun jangan sampai pahala itu gugur sia-sia akibat sifat sombong (riya) yang datang saat memakai baju baru.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir’. (QS Al Baqarah: 264)

Selain itu, juga jangan sampai tega memakai baju baru untuk menyakiti hati orang lain karena tentu saja hal itu bisa bikin pahala kita menguap begitu saja.

 وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

 “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri”. (QS. Lukman: 18).

Memakai pakaian baru pada Lebaran telah menjadi budaya sebagian kaum Muslimin di mana pun. Terdapat dalil-dalil sahih berupa hadis Nabi dan atsar (perkataan) para ulama ahlus sunah wal jama’ah yang menunjukkan bahwa hal itu memang boleh dan ada tuntunannya.

Berikut ini akan sebutkan beberapa dalil-dalil syar’i dan atsar tersebut.

Abdullah bin Umar Radhiallahu anhuma berkata, “Umar Radhiyallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.’

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di Hari Kiamat).’” Imam Al-Bukhari Rahimahullah meletakkan hadis itu dengan judul “Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias di Dalamnya”.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada momen-momen seperti itu sudah sangat dikenal (pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi sallam dan para sahabat–pent.).” (simak AL-Mughni, II/370).

Imam Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada hari raya dari hadis ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya, adapun pengingkarannya hanya terbatas pada macam atau jenis pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.” (simak Nailul Authar, III/284).

Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Nafi bahwa Ibnu Umar pada dua hari raya mengenakan bajunya yang paling bagus.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Termasuk amalan sunah pada hari raya adalah berhias, baik bagi orang yang i’tikaf maupun yang tidak.” (simak Tanya Jawab dalam Sholat Dua Hari Raya, hal. 10).

Itulah hukum membeli baju baru untuk Lebaran atau Idul Fitri menurut pnadnagan Islam, yang tidak harus selalu menggunakan pakaian baru. Akan tetapi menggunakan pakaian yang terbaik.

Meskipun disunahkan, hanya saja kita tidak boleh terjebak pada sifat boros dan berlebihan dalam berpakaian atau berdandan.

Tidak boleh pula kita mengabaikan kriteria pakaian syar’i yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, sehingga mengakibatkan aurat tidak terjaga. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah