KABAR BANTEN-Berikut ini bacaan lengkap niat zakat fitrah, yang besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun jangan salah, dalam pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, sehingga niatnya pun menjadi berbeda-beda.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari baznas.go.id, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, keluarga, orang lain atau mewakilkan.
Baca Juga: Hilal 1 Syawal 1443 Hijriah, Pakar Astronomi Ungkap Posisi Bulan, Sudah Memenuhi Kriteria?
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala