Menelan Sisa Rasa Odol Saat Lewati Waktu Imsak Batalkah Puasa? Kata Buya Yahya, Tak Batal Namun Ini Hukumnya

- 20 April 2022, 20:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menelan air liur yang masih memiliki rasa odol saat lewati waktu imsak di bulan puasa Ramadhan.
Buya Yahya menjelaskan hukum menelan air liur yang masih memiliki rasa odol saat lewati waktu imsak di bulan puasa Ramadhan. /Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan, memang banyak kehati-hatian yang mesti Anda perhatikan.

Tentu kehati-hatian tersebut sebagai upaya agar tidak ada hal yang tidak diinginkan yang berpotensi membatalkan ibadah puasa ramadhan Anda.

Namun, jangan sampai bukannya sebagai bentu kehati-hatian melainkan karena saking takutnya Anda akan puasa Anda batal sementara hal demikian tidak membatalkan puasa ramadhan Anda, ada bentuk atau rasa was-was berlebih yang Anda alami.

Oleh karenanya, perlu adanya pengetahuan yang mesti Anda dalami menyangkut ibadah puasa ramadhan atau ibadah puasa sunah yang sedang Anda jalankan.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan perihal hukum menelan sisa rasa odol yang masih terasa.

"Saya menggosok gigi ketika sebelum imsak, dan saat sudah masuk waktu imsak, dalam air liur masih terasa manis odol, apakah menelan air liur membatalkan puasa atau tidak ketika menelan air liurnya," kata Jemaah menanyakan.

Buya Yahya menjawab, jadi memang betul bahwa salah satu yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam lobang mulut.

Kemudian, jikalau seandainya seseorang melakukan sikat gigi dan memakai odol, jangankan sebelum imsak bahkan setelah imsak pada siang hari maka tak membatalkan puasa.

Tetapi, mesti diingat, yang membatalkan puasa tersebut adalah saat sikat gigi ataupun odol tersebut di telan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah