Sering Dipertanyakan, Potong Kuku dan Keramas Saat Haid Boleh kah ? Berikut Penjelasannya

- 23 Mei 2022, 10:30 WIB
Tria Meriza saat menjelaskan soal hukum potong rambut dan kuku disaat masa haid.
Tria Meriza saat menjelaskan soal hukum potong rambut dan kuku disaat masa haid. /Tangkapan layar/Instagram @triameriza

Sedangkan rambut dan kuku yang sudah rontok atau dipotong sebelumnya pada saat sedang masa haid, tidak perlu dibawa.

Sebab, hal itu tidak wajib apalagi sampai dikumpulkan atau dicuci, karena sudah bukan bagian dari tubuh kita lagi saat mandi besar.

Bahkan pada saat itu, Rasulullah pernah membolehkan Aisyah untuk mengurai dan menyisir rambutnya disaat sedang haid.

Baca Juga: Ini Keistimewaan Sifat Malu Agar Terhindar dari Murka Allah, Kata Ustadz Abdul Somad dan Khalid Basalamah

Padahal hal tersebut sangat besar kemungkinannya rambut akan rontok dan berjatuhan karena sisir rambut.

Selain itu, Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah berkata, wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya.

Sehingga disimpulkan, bila wanita yang sedang haid dilarang atau tidak dibolehkan keramas dan memotong kuku, hal itu tidak ada asalnya atau dalilnya tidak ada dalam syariat.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @triameriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah