Sedangkan rambut dan kuku yang sudah rontok atau dipotong sebelumnya pada saat sedang masa haid, tidak perlu dibawa.
Sebab, hal itu tidak wajib apalagi sampai dikumpulkan atau dicuci, karena sudah bukan bagian dari tubuh kita lagi saat mandi besar.
Bahkan pada saat itu, Rasulullah pernah membolehkan Aisyah untuk mengurai dan menyisir rambutnya disaat sedang haid.
Padahal hal tersebut sangat besar kemungkinannya rambut akan rontok dan berjatuhan karena sisir rambut.
Selain itu, Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin Rahimahullah berkata, wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya.
Sehingga disimpulkan, bila wanita yang sedang haid dilarang atau tidak dibolehkan keramas dan memotong kuku, hal itu tidak ada asalnya atau dalilnya tidak ada dalam syariat.***