Pemberian Nama Anak yang Dilarang dalam Islam, Bersifat Makruh hingga Haram, Bunda Harus Tahu!

- 9 Juni 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi bayi yang diberi nama oleh ibunya.
Ilustrasi bayi yang diberi nama oleh ibunya. /Pixabay/blankita_ua/

KABAR BANTEN - Memberikan sebuah nama bayi atau nama anak pada si kecil merupakan kewajiban yang dilakukan orangtua.

Untuk pemberian nama anak sendiri orangtua tidak bisa sembarangan memberikan nama, karena dikhawatirkan mengandung arti yang buruk.

Pemberian nama bayi pada si kecil mesti disertai pertimbangan yang matang karena nama ialah doa dan pengharapan orangtua atas bayinya.

Baca Juga: 462 Nama Bayi Laki-laki Bahasa Sansekerta Bagus Miliki Makna yang Baik

Ada beberapa pemberian nama bayi yang dilarang dalam islam dan harus dihindari karena bersifat makruh hingga haram sebagaimana Kabar-Banten.com kutip dari buku 1133 Nama Bayi Islami.

Berikut pemberian nama anak yang diharamkan dalam Islam:

1. Penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah SWT, hukumnya haram seperti Abdul Rasul yang artinya hambanya rasul, Abdul Lata/Abdul Uzza yang artinya hambanya Lata/Uzza (berhala), Abdul Syamsu artinya hamba matahari dan sebagainya.

2. Memberi nama anak dengan nama-nama asing yang tidak jelas lafadz dan maknanya.

3. Memberi nama anak dengan nama patung/berhala atau sesembahan lain selain Allah Ta'ala, seperti Lata dan Uzza.

4. Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Buku 1133 Nama Bayi Islami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah