Apakah bisa melakukan Kurban, tetapi Belum Akikah? Begini Menurut Buya Yahya

- 25 Juni 2022, 11:01 WIB
Hukum berkurban tetapi belum di aqiqahi.
Hukum berkurban tetapi belum di aqiqahi. /Tangkapan layar youtube @Tv AlBahjah


KABAR BANTEN – Idul Adha atau lebih di kenal dengan lebaran haji akan segera tiba, banyak masyarakat tentunya yang juga ingin berpartisipasi dalam Idul Adha, salah satunya dengan melakukan kurban.

Namun, permasalahan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat apakah boleh apabila ada orang yang belum akikah tapi melaksanakan kurban?

Dikutip Kabar Banten dari channel YouTube Albahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukumnya melakukan kurban tapi belum melaksanakan akikah?

Baca Juga: Lebih Baik Mempercepat Penguburan Jenazah atau Menunggu Kedatangan Sanak Saudara? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan, yang sering menjadi kesalah pahaman manusia sekarang berkurban itu seumur hidup sekali, padahal hukum kurban itu sunah kapan pun bisa dilaksanakan bila memasuki bulan Dzulhijjah.

Beda dengan akikah yang dilaksanakan 1 kali seumur hidup.

Hukum akikah itu sunah dilakukan oleh orang tua kepada anak.

Kapan dilakukan aqiqah? Akikah biasanya dilakukkan pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi.

Apabila belum ada rejeki untuk melakukan akikah maka kapan pun bisa dilaksanakan sampai anak itu baligh.

Baca Juga: 30 Nama Bayi Laki-laki Islami, Modern dan Terbaru, Bermakna Cerdas, Murah Hati dan Bertakwa

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah