Bolehkah Memberi Daging Kurban sebagai Upah Tukang Jagal? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

- 27 Juni 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ustaz Khalid Balasamah menjelaskan tentang hukum memberi upah dari bagian hewan kurban kepada tukang jagal.
Ilustrasi hewan kurban. Ustaz Khalid Balasamah menjelaskan tentang hukum memberi upah dari bagian hewan kurban kepada tukang jagal. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim no. 1317)

Dalil tersebut, lanjut Ustaz Khalid Basalah, menjelaskan tentang larangan memberi upah pada tukang jagal dari hasil sembelihan hewan kurban.

“Sehingga orang yang menyembelih atau orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi hewan kurban hendaknya paham akan hal ini,” tulis Ustaz Khalid.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda Untuk Sambut Puasa Sunnah Arafah 9 Dzulhijjah, Ini Keutamaannya Menurut UAS

Ustaz Khalid Basalamah kembali menegaskan bahwa upah tukang jagal tidak boleh diambil dari hasil sembelihan hewan kurban baik itu berupa daging maupun kulitnya.

“Hendaknya pemilik hewan kurban memberikan upah khusus dari uangnya sendiri untuk diberikan kepada tukang jagal tersebut, Allahu ta’ala a’lam bisshowaab,” tulis dalam akun @khalidbasalamah_official.

Demikianlah penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang apakah boleh memberi bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@khalidbasalamahofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah