Pemulangan 46 Calon Haji Furoda Dikawal Ketat TNI-Polri, Kemenag Tegaskan Pihak yang Berwenang

- 4 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri.
Ilustrasi Haji Furoda yang pemulangannya dikawal ketat TNI-Polri. /kemenag

KABAR BANTEN-Pemulangan sebenyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji Furoda dikawal ketat TNI-Polri.

Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para 46 WNI calon jemaah haji Furoda tersebut, yang kini masih berada di Jeddah, Arab Saudi.

Sebanyak 46 WNI calon jemaah haji Furoda yang dideportasi tersebut, diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang dibekali visa tidak resmi.

Perusahaan itu disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah haji Furoda.

“Ada petugas keamanan di Satgas Haji (yang mengawal),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMNJNews, Senin 4Juli 2022.

Dedi mengatakan, pihak TNI juga turut mengawal pemulangan 46 WNI calon jamaah haji Furoda tersebut.

Polri dan TNI akan membantu permasalahan keamanan serta hukum yang dialami para WNI di sana.

Baca Juga: Ini Aturan dan Prosedur Haji Furoda, Visa Khusus Undangan Pemerintah Arab Saudi

“Ya betul (Satgas Haji itu dari Polri), juga dari TNI juga ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana,” katanya.

Travel tersebut belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel.

Sebagai informasi, Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah.

Visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Biasanya visa jenis ini digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.

Dikutip dari hajifuroda.id, haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Sejak tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau Haji Furoda.

Sebab, kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” ucapnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x