Ini Aturan dan Prosedur Haji Furoda, Visa Khusus Undangan Pemerintah Arab Saudi

- 4 Juli 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda, ternyata ini aturan dan prosedur naik haji menggunakan visa khusus undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda, ternyata ini aturan dan prosedur naik haji menggunakan visa khusus undangan dari Pemerintah Arab Saudi. /kemenag

KABAR BANTEN-Haji Furoda tiba-tiba menjadi perhatian publik, setelah 46 orang gagal naik haji dan harus dipulangkan kembali ke Indonesia.

Dari peristiwa tersebut, Haji Furoda menjadi polemik setelah 46 yang gagal naik haji dan harus dipulangkan kembali ke Indonesia tersebut ketahuan menggunakan visa tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Namun bagaimana sebenarnya aturan dan prosedur Haji Furoda, yang menggunakan visa khusus undangan pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah tersebut?.

Berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu:

1.Visa haji kuota Indonesia

2.Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, pada Senin 4 Juli 2022.

Kementerian Agama (Kemanag) hanya memiliki kewenangan pengelolan visa haji kuota Indonesia, atau  sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” jelas dia.

Soal prosedur atau teknis keberangkatannya, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu tertuang dalam Ayat (2) pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

Selanjutnya di Ayat (3) pasal 18, mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x