Berkurban Bukan di Tempat Tinggal, Tanpa Menyaksikan Langsung dan tidak Makan Dagingnya, Boleh atau Tidak?

- 10 Juli 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi-Kesibukan Warga Arfa Green Cluster, Kuranji, Taktakan, Kota Serang, dalam kegiatan berkurban pada Idul Adha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022.
Ilustrasi-Kesibukan Warga Arfa Green Cluster, Kuranji, Taktakan, Kota Serang, dalam kegiatan berkurban pada Idul Adha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022. /Yadi Jayasantika/Kabar Banten

Dari Salamah bin Al-Akwa’(diriwayatkan) dia berkata : “ Nabi saw bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Dengan menimbang hal tersebut, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berkurban di daerah tersebut.

Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan kurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh, akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili.

Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berkurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Namun bila bukan karena alasan itu, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di daerah domisili.

Berkurban di tempat tinggal atau domisili, juga lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban.

Mulai dari menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan sepertiga dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat yang dekat.

Situasi tersebut, tentu akan sulit dilakukan jika berkurban dilakukan di daerah lain. Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik.

Kemudian, hewan kurbannya juga dipastikan yang sah untuk berkurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah