Berkurban Bukan di Tempat Tinggal, Tanpa Menyaksikan Langsung dan tidak Makan Dagingnya, Boleh atau Tidak?

- 10 Juli 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi-Kesibukan Warga Arfa Green Cluster, Kuranji, Taktakan, Kota Serang, dalam kegiatan berkurban pada Idul Adha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022.
Ilustrasi-Kesibukan Warga Arfa Green Cluster, Kuranji, Taktakan, Kota Serang, dalam kegiatan berkurban pada Idul Adha 1443 H, Minggu, 10 Juli 2022. /Yadi Jayasantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Idul Adha pada tahun ini terasa banyak yang berkurban, setelah beberapa tahun belakangan dilanda pandemi Covid-19.

Setelah sekitar hampir tiga tahun dilanda pandemi Covid-19, kemeriahan berkurban lebih terasa pada Idul Adha tahun ini.

Bahkan, tidak sedikit yang berkurban di tempat tinggal dan juga di luar lingkungan rumah seperti di kampung halaman bagi yang memilih tidak mudik.

Begitu juga sebaliknya, bagi yang mudik tetap berkurban di tempat tinggalnya tanpa menyaksikan langsung penyembelihan dan memakan daging kurbannya.

Lalu bagaimana bagi mereka yang tidak berkurban di tempat tinnggalnya atau tidak menyaksikan langsung dan memakan daging kurbannya?.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari muhammadiyah.or.id, berkurban adalah menghidupkan sunnah, syiar Islam, dan memberikan keluasan kepada kaum muslimin serta membantu mereka dalam hal makanan.

Dalam mempertimbangan berkurban di daerah domisili atau kurban di daerah lain, maka sebaiknya dilihat mana yang lebih besar maslahatnya atau melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban.

Bukan tanpa sebab, sasaran dalam penetapan hukum syar'i adalah kemaslahatan. Dengan demikian, maslahatnya lebih besar yang kita pilih. Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi kurban harus di daerah domisili.

Namun yang ditemukan, adalah kurban untuk membantu orang lain yang membutuhkan bantuan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah