Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Sebesar Rp69 Juta, Begini Tanggapan Komnas Haji dan Umrah

- 21 Januari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi keberangkatan jemaah haji. Tahun 2023 biaya haji diusulkan mengalami kenaikan.
Ilustrasi keberangkatan jemaah haji. Tahun 2023 biaya haji diusulkan mengalami kenaikan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Kuota Haji 2023 Kembali Normal, Kemenag Lebak Langsung Lakukan Persiapan

Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Ia menilai Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik.

"Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," ujarnya memaparkan.

Baca Juga: Menag: Kuota Haji 2023 untuk Indonesia 221.000 Jemaah, Berikut Rincian Jumlah Haji Reguler, Khusus dan Petugas

Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal usulan biaya haji 2023 tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.

Diketahui musim haji 2023, Indonesia kembali mendapat kuota haji normal yakni 221.000 jemaah untuk jemaah haji reguler dan khusus.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x