Sebanyak 49 Peserta Lulus Sebagai Petugas Haji Banten

- 18 Februari 2020, 09:00 WIB
Machdum Bahtiar Kemenag Banten
Machdum Bahtiar Kemenag Banten

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menetapkan sebanyak 49 peserta seleksi lulus sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kelompok Terbang (PPIH Kloter) yang terdiri atas 25 Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) atau Ketua Kloter dan 24 Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) wilayah Banten.

Mereka terdiri atas PPIH Kloter Kanwil Kemenag Banten sebanyak 5 orang, Kantor Kemenag Kabupaten Serang sebanyak 6 orang, Kabupaten Pandeglang sebanyak 4 orang, Kabupaten Lebak sebanyak 4 orang, Kabupaten Tangerang sebanyak 8 orang, Kota Tangerang sebanyak 8 orang, Kota Cilegon sebanyak 4 orang, Kota Serang sebanyak 4 orang dan Kota Tangsel sebanyak 6 orang.

Penetapan 49 PPIH Kloter ini tertuang berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Banten No. 875/Kw.28.04.02/Hj.02/2020 tertanggal 18 Februari 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Banten H. Machdum Bachtiar mengatakan, 49 orang yang dinyatakan lulus sebagai PPIH Kloter tersebut karena memiliki nilai terbaik dari aspek penilaian mencakup hasil tes administrasi, tes tertulis/CAT, esai dan wawancara pada seleksi tahap II yang diselenggarakan pada 13 Februari 2020.

"Mereka yang telah dinyatakan lulus ini selanjutnya akan mengikuti pembekalan dan pelatihan PPIH Kloter (TPHI dan TPIH) di Embarkasi Pondok Gede Jakarta," katanya.

Machdum mengatakan, PPIH Kloter yang lulus diharapkan mengikuti pembekalan dan pelatihan secara baik sehingga saat bertugas nanti sebagai petugas kloter dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana diketahui, musim haji tahun 2020 ini diharapkan pelayanan dan kualitas haji makin meningkat.

Diketahui, pada seleksi petugas haji tahap II ada 128 peserta yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) 50 orang, dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) 50 dan non kloter 28.

"Untuk penetapan peserta yang lulus petugas non kloter atau PPIH Arab Saudi ditetapkan oleh Dirjen PHU," katanya.

Machdum menjelaskan, seperti dalam Undang-undang haji bahwa pemerintah memberikan tugas pelayanan, pembinaan dan perlindungan haji. Petugas haji untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji, sehingga tidak hanya puas dalam memberikan konsumsi, juga puas terhadap pelayanan haji yang menyertai jemaah baik itu, di pemberangkatan, embarkasi, pesawat sampai tiba di Tanah Suci dan pulang lagi ke tanah air.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah