Digelar Kamis Besok, Sebanyak 262 Peserta Berhak Ikuti Tes Seleksi PHD

- 4 Maret 2020, 09:00 WIB

Sebanyak 262 peserta akan mengikuti tes kompetensi seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Banten tahun 2020. Tes akan dilaksanakan pada Kamis (5/3/2020).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari Syam mengatakan, sebanyak 262 peserta tersebut terdiri atas peserta untuk bidang layanan bimbingan ibadah sebanyak 85 peserta, bidang pelayanan umum sebanyak 157 peserta dan bidang pelayanan kesehatan sebanyak 20 peserta.

Bila dibandingkan dengan tes seleksi PHD tahun 2019, jumlah peserta tahun ini mengalami peningkatan. Diketahui, pada tahun 2019 tes seleksi PHD diikuti 170 peserta.

Bazari menuturkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M untuk kuota Provinsi Banten sebanyak 9.461 orang dengan rincian jemaah haji reguler sebanyak 9.279 orang, PHD sebanyak 73 orang, jemaah lansia sebanyak 95 orang dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 14 orang.

Ia berharap tes seleksi PHD Banten bisa menghasilkan petugas haji yang kompeten dalam membantu peningkatan pelayanan jemaah haji.

"Peran PHD dalam setiap kali penyelenggaraan haji sangat membantu petugas haji yang diangkat Kemenag. Sehingga setiap tahun pelayanan haji terus mengalami peningkatan. Ini semua tak lepas dari komitmen dan dukungan dari Gubernur Banten, bupati dan wali kota," tuturnya.

Ketua Panitia Seleksi Tes PHD Banten H Machdum Bachtiar mengatakan tes akan dilaksanakan di tiga lokasi yakni Aula Bappeda Provinsi Banten untuk seremonial pembukaan dan tes tulis peserta bidang pelayanan ibadah dan pelayanan umum, Aula LPTQ Provinsi Banten untuk tes tulis peserta bidang pelayanan kesehatan dan calen PHD utusan kabupaten/kota, dan Masjid Raya AI-Bantani (tes wawancara).

"Saya berharap peserta mempersiapkan diri secara baik tahapan tes yang akan dilakukan dan hadir tepat waktu," kata Machdum.

Machdum menuturkan sesuai dengan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 23 ayat 1 gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah ke menteri. Sedangkan pasal ayat 2 dijelaskan calon petugas haji yang diusulkan diseleksi oleh menteri.

"Jadi tahun 2020 pihak Kanwil Kemenag yang menyeleksi calon PHD," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah