Membantu tidak Harus Merendahkan

- 13 Mei 2020, 17:30 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau kepada masyarakat dan pemerintah yang ingin membantu suadaranya yang duafa dengan tidak merendahkannya. Terlebih, proses membantu dieksploitasi untuk kepentingan kelompok dan pribadi.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, di bulan Ramadan yang bersamaan dengan pandemi Covid-19 ini, selain kaum duafa reguler, terdapat juga angkatan duafa baru yang terdamapak Covid-19. Angkatan dhafa baru tersebut, harus segera dicari solusinya, agar tidak menjadi bencana kemanusiaan yang lebih luas lagi.

"Teristimewa Ramadan saat ini rariweuh bercampur pandemi Covid-19 menuntut kesabaran, karena semua pihak terkena dampak," katanya, Selasa (12/5/2020).

Ia menuturkan, pemerintah, politikus, dan pengusaha sudah banyak yang turun membantu sesamanya. Namun, dia berharap, tujuan membantu itu harus diiringi dengan keikhlasan, agar orang yang dibantu tidak direndahkan.

"Namun demikian, perlu diingatkan kepada semua pihak, agar tidak terjadi eksploitasi 'jualan' kaum duafa untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan golongan," ucap Sekretaris PWNU Banten tersebut.

Membantu dan menolong, tutur dia, wajib dalam berbagai bentuknya, termasuk dalam bentuk ZIS (zakat, infak, sedekah). Tetapi, tidak boleh merendahkan martabat orang yang ditolong (dibantu). Siapa pun orangnya baik mereka yang masuk kaum duafa reguler maupun duafa angkatan baru.

"Apalagi baru rencana akan menolong (membantu) para ustad, guru ngaji, kiyai, yang telah hidup mandiri nun jauh disana, di pedusunan, di perbukitan, dilereng gunung, di hutan, mereka ikhlas ridho mengajar menebar ajaran islam rahmatan lil alamin," ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa jika melihat konstitusi dan merujuk kepada tujuan negara didirikan adalah 'mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum' maka membantu kaum dhuafa adalah tanggungjawab negara.

"Siapa mewakili negara, mereka adalah para pemangku kebijakan atas nama negara, mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah serta komponen masyarakat yang berkemampuan, selain dhuafa," katanya. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x