MUI Keluarkan Fatwa Panduan Kaifiat Salat Idulfitri

- 15 Mei 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi-Logo-MUI
Ilustrasi-Logo-MUI /

SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat IdulfFitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/5/2020) ini merespons menjelang pelaksanaan Idulfitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi. Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri, baik yang dilakukan berjamaah di masjid maupun di rumah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Fatwa MUI Nomor 28 itu antara lain didasarkan ketentuan hukum yakni Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah, sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya dan berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan Idulfitri di kawasan Covid-19 yakni jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

Sedangkan ketiga, Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Poin keempat pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa itu juga memuat panduan kaifiat (tata cara) pelaksanaan Salat Idulfitri baik secara berjamaah di masjid/musala dan di rumah beserta takbir dan khutbahnya.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten H. Zakaria Syafei mengatakan, dalam pelaksanaan salat berjamaah baik salat fardhu salat jumat maupun Salat Idulfitri, umat Islam diharapkan mengamalkan Fatwa MUI Nomor 14 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Yakni pelaksanaannya hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x